Minggu, Mei 3, 2026

4 Napi Terorisme Eks Pengikut NII Bebas dari Lapas Kedungpane Semarang

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Empat narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Semarang berinisial AY, DS, RS, dan UA bisa menghirup udara bebas karena masa pidananya telah selesai dijalani.

Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40, keempat napi tersebut dinyatakan dapat bebas secara murni pada Selasa (7/1/2025).

Kepala Bidang Pembinaan Lapas, Luhur Prasaja mengatakan, dulu para napi terlibat dalam jaringan terorisme yang sama.

“Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan ke sini,” ucap Luhur.

Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid menjelaskan, keempat napi tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Semarang dan berhasil berubah.

“Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas,” bebernya.

Pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi oleh BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang, dan Kodim Semarang.

Diketahui keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat.

Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napiter di Lapas Semarang berjumlah 5 orang. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.