Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim rampung diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/7).
Pantauan media, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 18.07 WIB, setelah tiba sejak pukul 09.00 WIB, menandai pemeriksaan selama 9 jam.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem usai diperiksa.
Meski begitu, Nadiem menolak menjawab pertanyaan wartawan.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya singkat, lalu langsung masuk ke mobil.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Nadiem. Sebelumnya, ia telah diperiksa selama hampir 12 jam pada 23 Juni 2025 dengan 31 pertanyaan, salah satunya mengenai rapat pada 6 Mei 2020 yang diikuti oleh keputusan pengadaan Chromebook, padahal kajian teknis April 2020 menyatakan perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran karena keterbatasan akses internet di banyak sekolah.
Diperiksa Soal Pengawasan, Kajian, hingga Hasil Geledah Kantor GoTo
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini menyoroti peran Nadiem dalam pengawasan proyek, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan Kantor GoTo pada Selasa (8/7) lalu.
“Kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi,” kata Harli.
“Antara lain terkait dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan dalam konteks bagaimana pengadaan Chromebook ini baik dari sisi perencananya, pelaksanaan, hingga kondisi saat ini,” lanjutnya.
Harli menambahkan bahwa dokumen, hasil penggeledahan, dan barang bukti elektronik akan digunakan untuk konfirmasi peran berbagai pihak dalam kasus ini.
Indikasi Pemufakatan Jahat dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook. Penyidik menemukan adanya pengarahan agar kajian teknis mendukung penggunaan Chromebook dengan dalih teknologi pendidikan.
“Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran,” jelas Harli.
Proyek ini sendiri memiliki nilai Rp 9,9 triliun dan hingga kini Kejagung masih menghitung total kerugian negara. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.