MELIHAT INDONESIA – Viral di media sosial (medsos) konvoi rombongan mobil Toyota Fortuner tutup tol, dan dikawal mobil patwal polisi.
Selain tutup jalan tol dan dikawal polisi, rombongan Fortuner itu juga menggunakan sirine-strobo.
Padahal, sesuai ketentuan dan aturan berlalu lintas, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo dan sirine.
Sementara, merujuk dalam video yang viral tersebut, ditilik dari pelat nomornya, Fortuner tersebut merupakan kendaraan pribadi dan bukan mobil prioritas di jalan sesuai undang-undang.
Konovi rombongan pengguna Toyota Fortuner tersebut diikuti kendaraan yang jumlahnya cukup banyak.
Di depan rombongan konvoi, jalan dibuka oleh dua mobil patwal polisi.
Tampak rombongan Fortuner itu memenuhi dua lajur di exit tol.
Saat mobil-mobil melewati perekam video, mereka kompak membunyikan sirine seperti mobil petugas polisi.
Strobo biru juga berkedip-kedip layaknya mobil prioritas.
Bahkan di belakang ada yang menggunakan sirine mirip seperti suara mobil pemadam kebakaran.
Aturan penggunaan sirine dan strobo
Penggunaan sirine dan strobo diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine.
Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.
Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. (*)