MELIHAT INDONESIA – Ada apa tanggal 17 uli di Kabupaten Cilacap? Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, telah membuat keputusan besar untuk mundur dari jabatannya paling lambat pada 17 Juli 2024.
Ini dilakukan demi berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Langkah ini diambil menyusul surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 16 Mei 2024, yang menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam respons terhadap keputusannya untuk maju di Pilbup Cilacap yang akan diadakan pada 27 November 2024 mendatang, Awaluddin Muuri mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi segala konsekuensi, termasuk mundur dari jabatannya sebagai ASN.
Dia meyakinkan masyarakat bahwa keputusannya sudah melalui pertimbangan matang dan dukungan dari partai politik.
“Sudah sering saya sampaikan, pokoknya saya siap selagi didukung oleh masyarakat, partai politik pokoknya siap (mundur), semua sudah diperhitungkan,” ujarnya pada Kamis (6/6/2024).
Awaluddin juga telah mengkomunikasikan niatnya kepada berbagai partai politik sebagai langkah awal menuju pencalonannya.
Meskipun belum merinci partai mana yang akan mendukungnya, beberapa partai seperti Partai Gerindra dan PAN telah menyatakan kesiapannya untuk mendukungnya.
Dalam konteks penggantinya sebagai Pj Bupati, proses tersebut DPRD Kabupaten Cilacap akan mengusulkan 3 nama calon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Nama-nama tersebut kemudian akan diteruskan ke Mendagri untuk diproses lebih lanjut.
“Memang kewenangan dewan untuk mengajukan 3 nama ke gubernur, mungkin sekaligus dengan surat pengunduran diri Pj, nanti diteruskan ke Mendagri, bukan Pj yang mengajukan tapi DPRD,” jelasnya.
Pemilihan Bupati Cilacap dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Saat ini, partai politik sedang merancang strategi dan menentukan kandidat yang akan diusung dalam pesta demokrasi tersebut. (**)