Sabtu, Mei 2, 2026

Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Mutilasi Bos Galon Semarang

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengajukan kasasi kasus pembunuhan dan mutilasi bos galon dengan terdakwa Muhammad Husen.

“Sesuai arahan pimpinan, kami ajukan kasasi,” ujar jaksa penunut umum Ardhika Wisnu, Senin (10/6/2024).

Ardhika tak merinci alasan mengapa kasasi ditempuh. Namun, putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Muhammad Husen agar dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai tidak pidana lain (pencurian) sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 KUHP.

Namun, untuk berasan hukumannya terdapat perbedaan. Majelis Hakim PN Semarang hanya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Atas putusan PN tersebut, jaksa sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Majelis Halim Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dengan amar menguatkan putusan PN Semarang sebelumnya.

Karena itulah jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang pengusaha isi ulang air minum atau bos galon ini sempat membuat geger warga Kota Semarang.

Kasus mulai terkuak usai jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tubuh dimutilasi dan dicor semen di depot air minum di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Saat ditemukan pada Senin (8/5/2023), mayat laki-laki yang kelak diketahui pemilik depot galon bernama Irwan Hutagulung itu sudah mulai membusuk.

Ternyata ia dibunuh oleh terdakwa Muhammad Husen yang tak lain merupakan karyawan korban. Usai mengecor bosnya karena sakit hati, terdakwa membawa kabur harga korban. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.