MELIHAT INDONESIA – Di Arab Saudi, warga asli menghadapi tantangan dalam merencanakan ibadah haji. Meskipun berada di negara asalnya, mereka harus mengikuti prosedur ketat dan mengantri untuk dapat berangkat.
Menurut Arab News, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan di mana setiap warga negara hanya diizinkan untuk berangkat haji sekali dalam lima tahun, kecuali bagi mereka yang tinggal di sekitar Makkah.
Untuk ikut serta dalam ritual haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, calon jemaah harus memperoleh tasreh atau izin khusus. Persyaratan ini juga berlaku bagi penduduk lokal.
Warga Saudi yang ingin berhaji harus mendaftar secara online melalui Departemen Dalam Negeri, di mana identitas mereka akan diperiksa untuk menentukan kelayakan mereka.
Selain itu, mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk vaksinasi meningitis. Disarankan agar vaksinasi dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Persyaratan haji dikeluarkan melalui surat resmi dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Prioritas diberikan kepada mereka yang akan melaksanakan haji wajib daripada yang hanya ingin berhaji kesekian kalinya. (**)