MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sering mendengar pernyataan “Hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas”, apabila diartikan secara gamblang artinya bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto mengklaim penerapan hukum saat ini tidak lagi “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Menurutnya, penerapan hukum yang dilakukan kejaksaan berani tajam ke atas atau menyasar pelaku kejahatan kelas kakap. Benarkah akan demikian?
“Kita saksikan pimpinan kita kan istilahnya koruptor-koruptor kakap kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Itu menunjukkan bahwa kejaksaan itu bener-bener berani tajam ke atas,” ujar Ponco, Kamis (20/6/2024) lalu.
Sisi lain, kejaksaan dalam penegakan hukum berupaya tumpul ke bawah, artinya jika kasusnya sepele pelakunya tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Ponco menekankan, saat ini kejaksaan telah menerapkan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020.
Menurutnya, RJ bisa diterapkan dalam kasus pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
“Ada tolok ukur untuk bisa melaksanakan RJ atau tidak,” lanjutnya.
Ponco mengimbau kepada kepala kejaksaan negeri di Jateng untuk mengutamakan kearifan lokal dalam penerapan hukum. (bhq)