MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis (18/7/2024).
Penggeledahan kali ini menyasar empat kantor dinas atau badan di Pemkot Semarang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba di kompleks Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang.
Selesai dari Dinsos, pada pukul 10.41 WIB, penyidik KPK pindah menuju Gedung Moch Ichsan untuk menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Lokasi penggeledahan ketiga menyasar kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang. Penyidik mulai menggeledah kantor ini pukul 12.05 WIB.
Di sela-sela penggeledahan itu, penyidik KPK bersama beberapa pegawai, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto menuju lantai 8 Gedung Moch Ihsan.
Adapun lokasi penggeledahan keempat mulai pukul 13.45 WIB, menyasar kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang yang berada di gedung tengah kompleks Balai Kota.
Pada pukul 15.10 WIB, penyidik KPK yang berjumlah delapan orang, keluar dari kantor Disperkim.
Selanjutnya mereka kembali menuju Gedung Moch Ichsan ke lantai 8 yang merupakan ruangan komisi khusus untuk rapat ASN di lingkungan Pemkot Semarang.
Penyidik KPK bersama rombongan meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang pada pukul 16.35 WIB setelah melakukan penggeledahan hampir tujuh jam. Mereka pulang membawa tiga koper dan dua kardus.
Menurut informasi, pada hari yang sama terdapat penyidik KPK lain yang menggeledah kantor perusahaan swasta di Kota Semarang yang masih satu kesatuan dengan penyidikan perkara ini.
Penggeledahan kali ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya pada Rabu (17/7/2024) yang salah satunya menyasar ruang kerja Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu (17/7/2024) mengungkap saat ini tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penyidikan itu, kata Tessa, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta menyidik dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. (*)