Sabtu, Mei 2, 2026

Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara Jual-Beli 10 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejatu) Jawa Tengah menerima pelimpahan perkara jual-beli ilegal pupuk bersubsidi seberat 10 ton.

Barang bukti perkara limpahan dari kepolisian ini diserahkan berikut dua tersangkanya yang masing-masing berinisial AFR dan MHC.

Jaksa Panji Sudrajat menjelaskan, kedua tersangka melakukan praktik jual beli pupuk bersubsidi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Sebagaimana aturannya, pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan, harus melalui distributor resmi,” jelasnya, Kamis (25/7/2024).

Panji merinci, tersangka AFR merupakan pengepul pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska dari kelompok-kelompok tani. Selanjutnya ia menjual kembali kepada orang lain.

Sementara tersangka MHC adalah pemesan pupuk bersubsidi. Rencananya ia akan mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Blora.

Kasus ini terungkap pada 2023 lalu saat pupuk bersubsidi dalam proses pengiriman dari Tegal menuju Blora.

Tim Polda Jateng menggagalkan pengiriman di Tol Kalikangkung Semarang.

Kedua tersangka dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian serta Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Saat ini, barang bukti pupuk beserta truk pengangkutnya dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Semarang,” jelasnya. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.