Sabtu, Mei 2, 2026

Penyalahgunaan Aset Negara di Marina Semarang, Cabjari dalami Keterlibatan ASN

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang tengah mengusut dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset negara di kawasan Marina.

Kepala Cabjari, Muhammad Baharuddin mengatakan, penanganan perkara tersebut sudah sampai tahap penyidikan. Saat ini pihaknya sedang mengusut pihak-pihak yang terlibat.

“Progresnya (sekarang sedang) mendalami pelaku yang dari unsur ASN (aparatur sipil negara),” ujar Baharuddin, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu bahwa para pelaku UMKM di komplek Pujasera Marina Puri Anjasmoro telah ditarik uang sewa tempat.

Penarikan uang sewa lahan negara tersebut dilakukan sejak 2008 atau sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun.

“Namun, uang sewa yang dibayar para pedagang tersebut diduga tidak sampai ke negara,” beber Baharuddin.

Perbuatan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp902.840.000.

Penyidik Cabjari Semarang telah memeriksa 13 pedagang Pujasera Marina Semarang dan 1 pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dari hasil penyidikan sementara, uang sewa digunakan untuk kepentingan pribadi orang berinisial AI. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.