MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan, Eko Ahmadi namanya dicatut untuk pencairan dana hibah.
Eko merupakan ketua periode 2019-2023, tetapi pada Januari 2021 ia mengundurkan diri. Setelah itu KONI menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua.
Namun, jaksa penuntut umum menemukan dokumen pencairan dana hibah senilai Rp200 juta pada Mei 2021 dengan keterangan bertanda tangan Eko Ahmadi.
“Itu bukan tanda tangan saya, palsu itu,” bantah Eko saat menjadi saksi sidang korupsi hibah KONI Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/8/2024).
Eko juga mengaku tidak mengetahui pencairan dana hibah Rp450 juta pada tahun yang sama, 2021, yang bersumber dari APBD-Perubahan.
“Bukan saya. Yang bertanggung jawab harusnya Suryono, Plt (Ketua KONI) pengganti saya. Suryono dulunya wakil ketua,” tuturnya.
Dugaan korupsi dana hibah APBD Pekalongan tahun anggaran 2021 dan 2022 ini menyeret Sekretaris KONI, Trio Santosa dan Bendahara KONI, Bagus Wahyu.
Keduanya tengah diadili di pengadilan. Terdakwa Trio dan Bagus didakwa menyelewengkan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp535 juta. (bhq)