MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Trio Santosa dan Bagus Wahyu selaku terdakwa akhirnya buka suara mengenai keterlibatan atasannya, yakni Ketua KONI Pekalongan.
Terdakwa Bagus selaku bendahara mengaku telah mentransfer dana KONI ratusan juta kepada rekening pribadi terdakwa Trio Santoso selaku sekretaris untuk mempermudah penggunaan anggaran.
Tindakan tersebut, kata Bagus, merupakan hasil kesepakatan rapat bersama yang dikomandoi Ketua KONI.
Bagus tidak tahu-menahu penggunaan dana tersebut. Namun, belakangan, ia mengetahui semua pencairan uang di rekening Trio atas perintah ketua.
“Di Rutan Pak Trio baru cerita kalau mencairkan uang atas perintah ketua,” ungkap Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/9/2024).
Pengakuan Bagus yang diamini Trio tersebut membut kaget jaksa hingga majelis hakim. Pasalnya, sebelum ini kedua terdakwa tidak pernah mengungkap hal tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Bambang pun menyayangkan mengapa keterangan tersebut tidak diungkap saat awal pengusutan kasus ini.
Ia pun mempersilakan jaksa jika mau mendalami keterangan teesebut. “Masalah nanti akan dikembangkan jaksa, silakan, menggali dari fakta-fakta persidangan,” imbuh hakim.
Dugaan korupsi dana hibah APBD Pekalongan tahun anggaran 2021 dan 2022 pada KONI Pekalongan ini menyeret Sekretaris KONI, Trio Santosa dan Bendahara KONI, Bagus Wahyu.
Keduanya didakwa menyelewengkan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp535 juta. (*)