Sabtu, Mei 9, 2026

Skandal Haji 2024, Ada Temuan Mengejutkan dari Pansus Angket DPR

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, mengungkap sembilan temuan signifikan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 dalam rapat paripurna DPR RI. “Temuan ini berpotensi menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat, terutama bagi calon jemaah haji yang menanti kepastian,” ujar Nusron.

Dalam penyelidikan yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 24 September 2024, Nusron dan timnya meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk regulator dan operator dari Kementerian Agama (Kemenag), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan jemaah haji. “Kami ingin membuktikan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa Kemenag RI masih berperan ganda sebagai regulator dan operator, sementara pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi beralih dari pendekatan government to government menjadi government to business. “Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan yang diberikan kepada pihak swasta,” katanya.

Nusron juga menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan dalam penetapan kuota haji khusus sebesar delapan persen. “Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh diduga mengajukan pencairan nilai manfaat sebelum terbitnya keputusan resmi,” imbuhnya.

Kelemahan dalam distribusi kuota haji reguler pun menjadi sorotan. “Masih terdapat masalah dengan 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’ yang belum terdistribusi dengan jelas,” ujarnya. Nusron menambahkan bahwa pendampingan jemaah haji yang tidak memenuhi syarat juga menjadi masalah yang harus diperhatikan.

Temuan lainnya menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara keputusan Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh dengan peraturan yang ada. “Ini sangat memprihatinkan dan dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Nusron.

Sistem informasi haji, yaitu Siskohat dan Siskopatuh, dinilai tidak diaudit secara berkala. “Banyak pihak yang bisa mengakses sistem ini, sehingga memungkinkan perubahan data jemaah haji tanpa kontrol yang memadai,” katanya.

Nusron menegaskan pentingnya transparansi dalam pendaftaran jemaah haji khusus. “Kami menemukan praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre mendaftar,” ujarnya. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa jemaah cadangan yang sudah lunas tunda seharusnya diprioritaskan. “Namun, karena mekanisme penggabungan jemaah lansia dan disabilitas, hak mereka menjadi tidak pasti,” tambahnya.

Selama pelaksanaan ibadah haji, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan ketentuan kontrak dan standar pelayanan yang ditetapkan. Nusron menegaskan, “Kami mendesak Kemenag dan pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji.”

Dengan sembilan temuan ini, Pansus Angket Haji DPR menuntut tindakan tegas agar masalah yang mengemuka tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Skandal ini tentu saja menjadi sorotan publik, dan pertanyaan besar tetap ada: apakah langkah-langkah perbaikan yang diperlukan akan segera diambil? (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.