Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinilai masih memenuhi syarat psikologis untuk tetap menjadi prajurit TNI.
Penilaian itu disampaikan Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, saat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti pemeriksaan psikologi terhadap para terdakwa yang dilakukan pada 19 Maret 2026, beberapa hari setelah insiden penyiraman terjadi. Fredy menilai kondisi para terdakwa saat itu kemungkinan masih labil dan mempertanyakan akurasi hasil tes jika pemeriksaan dilakukan di waktu berbeda.
“Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, mungkin masing-masing terdakwa sedang dalam keadaan labil,” kata Fredy.
“Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi. Kalau dites saat ini atau dites dua bulan ke depan, apakah ahli bisa menjamin bahwa hasilnya akan sama dengan hal itu? Apakah masih akurat?” imbuh dia.
Agus menjawab hasil tes psikologi dapat berubah seiring waktu.
“Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah,” jawab Agus.
Hakim kemudian menanyakan apakah berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut para terdakwa masih memenuhi syarat menjadi prajurit TNI.
“Nah, sekarang hasilnya ini yang Saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?” tanya Hakim.
“Masih, Yang Mulia,” jawab Agus.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan psikologi kemungkinan kurang maksimal karena dilakukan tidak lama setelah aksi penyiraman terjadi.
“Pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal,” jelas Agus.
Ia juga menyebut hasil tes menunjukkan para terdakwa memiliki agresivitas tinggi, namun hal itu tidak selalu bermakna negatif bagi seorang prajurit.
“Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia,” kata Agus.
Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Motif penyiraman disebut karena para terdakwa tersinggung atas interupsi Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang sebelumnya.
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan para pihak terkait.