Kamis, Mei 7, 2026

Roy Suryo Siap Jadi Pihak Kunci di Pengadilan

Langkah Roy Suryo untuk masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan perdata terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo menambah kompleksitas perkara yang sejak awal telah menyedot perhatian publik.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, Roy menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan bergabung sebagai pihak berkepentingan guna ikut mengawal jalannya persidangan.

Khozinudin menjelaskan, meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pihaknya dan penggugat utama terkait keaslian ijazah, keduanya memiliki tujuan serupa, yakni mendorong agar dokumen tersebut dihadirkan secara terbuka di persidangan.

Bagi kubu Roy, keikutsertaan dalam perkara ini bukan sekadar untuk melihat dokumen, melainkan memastikan akses langsung terhadap objek sengketa dalam forum hukum yang sah, bukan hanya melalui gelar perkara terbatas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ditampilkannya ijazah di persidangan tidak otomatis membuktikan keasliannya. Menurutnya, pembuktian tetap harus melalui mekanisme hukum yang komprehensif, termasuk uji forensik dan verifikasi dari institusi penerbit. Ia bahkan menyebut, jika ijazah tersebut benar ditunjukkan, hal itu setidaknya mencerminkan sikap terbuka dan kenegarawanan dari pihak terkait.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Sigit Pratama, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, ke Pengadilan Negeri Solo. Dalam gugatannya, ia turut melibatkan Polda Metro Jaya dan UGM sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum Sigit, Dekka Ajeng, menyatakan gugatan dilatarbelakangi ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah persidangan sebelumnya yang membahas isu serupa sejak 2022 hingga 2025.

Menariknya, pihak penggugat mengakui bahwa secara normatif ijazah Jokowi adalah asli. Namun, mereka mempertanyakan keaslian dokumen yang saat ini berada dalam penguasaan kepolisian. Keraguan ini menjadi titik krusial yang mendorong mereka menempuh jalur hukum, dengan harapan adanya kejelasan melalui proses persidangan terbuka.

Secara analitis, perkara ini tidak semata berkutat pada autentisitas dokumen, tetapi juga menyentuh isu transparansi, akuntabilitas publik, serta kepercayaan terhadap institusi.

Masuknya pihak intervensi berpotensi memperluas spektrum argumen hukum sekaligus meningkatkan tekanan agar pembuktian dilakukan secara lebih terbuka dan menyeluruh.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.