Kasus pembalakan liar mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapat perhatian serius setelah Polda Riau mencatat sekitar 16.000 hektare hutan mangrove rusak akibat penebangan ilegal. Kayu bakau tersebut diduga diolah menjadi arang untuk diekspor ke luar negeri.
Guru Besar IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, menilai perusakan mangrove bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan negara.
“Penebangan mangrove bukan cuma pidana lingkungan. Itu pengkhianatan kedaulatan. Sama dengan jual pulau secara pelan-pelan,” ujar Bambang kepada awak media melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Menurut Bambang, hilangnya mangrove memicu abrasi yang menyebabkan penyusutan garis pantai dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Penebangan mangrove mengakibatkan abrasi sehingga ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menjadi susut,” kata Bambang.
Ia menilai kondisi itu dapat memperluas ruang gerak negara lain di Laut China Selatan.
“ZEE Indonesia menyusut, membuat ruang gerak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam di Laut China Selatan semakin luas,” ujarnya.
Selain berdampak pada wilayah laut, Bambang menyebut kerusakan mangrove juga memperburuk krisis iklim karena mangrove berfungsi menyimpan karbon.
“Jika mangrove hilang 52 hektare, maka 52 juta ton CO2 lepas,” kata Bambang.
Ia bahkan menyebut penebangan mangrove dapat memengaruhi geopolitik dunia.
“Jadi satu pohon mangrove ditebang di Riau, ikut menggeser peta geopolitik dunia,” ucapnya.
Bambang juga menyinggung ancaman hilangnya hak ZEE apabila pulau kecil terkikis akibat abrasi.
“Kalau Pulau Nipah tenggelam, ZEE kita habis, Singapura untung. Ini security dilemma,” katanya.
Pakar lingkungan IPB University lainnya, Prof Basuki Wasis, mengatakan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pesisir dan habitat biota laut.
“Kerusakan hutan mangrove akibat pembalakan liar berdampak fatal bagi kedaulatan wilayah negara,” kata Basuki.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga tersangka kasus perusakan mangrove, yakni dua pengusaha arang berinisial B dan M serta seorang nahkoda kapal berinisial SA. Polisi juga menyita sekitar 100 ton arang dan puluhan kubik kayu bakau dari dua dapur arang ilegal di Kepulauan Meranti.