Minggu, Mei 10, 2026

Pekerja Bergaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Segini Besarannya

MELIHAT INDONESIA – Pekerja yang memiliki gaji di atas upah minimum regional (UMR) diwajibkan untuk berpartisipasi dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen, yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta.

“Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum,” kata Heru, Jumat (4/10/2024).

Tapera merupakan dana simpanan yang disetor oleh peserta secara berkala dalam periode tertentu, dan dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.

Besaran potongan Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut: 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh masing-masing peserta.

Dana simpanan akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau alasan lain. Penerapan Tapera juga akan mempertimbangkan kesiapan segmen-segmen pekerja lainnya, karena regulasi iuran 3 persen harus diatur melalui kementerian terkait.

Heru menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja dalam rangka mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera.

Meskipun diwajibkan bagi semua pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru memastikan bahwa saat ini BP Tapera akan difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap. Iuran Tapera untuk ASN diusulkan berasal dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari gaji utuh.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, menyatakan bahwa belum ada kepastian kapan iuran Tapera akan diterapkan, apakah pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Keputusan Menteri Keuangan akan menjadi acuan bagi Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan bagi pekerja non-ASN. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.