MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kepala Desa Girimulyo periode 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Dirman Aryanto dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Dirman juga dituntut denda Rp50 juta dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp463 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Magelang.
Jaksa menilai terdakwa Dirman bersalah mengorupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.
Modus yang dilakukan, terdakwa mencairkan anggaran Dana Desa senilai Rp921.498.000 dan Bankeu Rp230.000.000 tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa mendasaru APBDes.
Perbuatan terdakwa berimbas pada kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Di antaranya, rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing, dan pengadaan pupuk organik.
Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Dirman, Rizki Amalia DSM mengajukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2024).
Ia meminta keringanan hukuman. “Kami mohon putusan yang seringan-ringannya,” ucapnya.
Menurut kuasa hukum, Dirman layak dihukum ringan karena selama ini bersikap kooperatif dan sopan di persidangan.
Selain itu, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjani tidak akan mengulangi hal serupa.
“Tedakwa juga memiliki niat baik mengembalikan sebagian kerugian negara,” imbuhnya.
Dirman diketahui telah mengembalikan Rp5 juta, meskipun kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya mencapai sekitar Rp446 juta.
Usai membacakan pembelaan, jaksa penuntut umum langsung membacakan tanggapan (replik). Lalu pihak terdakwa juga menanggapi lagi (duplik) secara lisan. (*)