Sabtu, Mei 9, 2026

Jelang Lengser Jokowi, Tarif Paspor Naik, Ini Rinciannya

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kenaikan tarif pembuatan paspor resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang diundangkan dua hari sebelum akhir masa jabatannya pada 18 Oktober 2024. Keputusan ini memicu respons dari publik yang mempertanyakan besarnya kenaikan serta waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam PP 45/2024, kenaikan biaya paspor termasuk dalam ketentuan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pasal 1 poin C, khususnya pada layanan keimigrasian. Tarif baru ini berlaku 60 hari setelah PP tersebut diundangkan, yaitu mulai 17 Desember 2024.

Berikut rincian lengkap tarif baru paspor yang tercantum dalam PP tersebut:

Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu
Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
Layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Sebagai perbandingan, PP sebelumnya, yakni PP Nomor 28 Tahun 2019, menetapkan tarif yang berbeda, khususnya untuk paspor biasa non-elektronik dan elektronik dengan masa berlaku yang lebih singkat.

Dengan perubahan ini, publik dihimbau untuk memperhatikan masa berlaku paspor serta persyaratan baru yang mengiringi penyesuaian tarif tersebut. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.