Jumat, April 17, 2026

Pemerintah Tetapkan Syarat Penghapusan Piutang Macet UMKM

MELIHAT INDONESIA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tagihan piutang macet kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kurang lebih 1 jutaan yang akan dihapuskan kredit macet.

Estimasi nilai kredit mencapai Rp10 triliun.

Syarat dan Ketentuan
– UMKM telah melakukan upaya restrukturisasi ke bank
– Upaya penagihan sudah maksimal, tetapi tetap tidak tertagih
– Kredit/pembiayaan dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan Bank
– Kredit/pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam
– UMKM tergolong benar-benar tidak mampu melunasi utang dalam sekitar 10 tahun
– Ditujukan bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar

Kriteria UMKM Penerima
– Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
– Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun
– Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit atau pembiayaan
– Tidak terdapat agunan kredit atau ada agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual

Sumber: Presidenri.go.id, setkab.go.id (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.