Jumat, April 17, 2026

Selain Dipecat dari Polri Aipda Robig jadi Tersangka Pembunuhan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin Semarang resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan gelar perkara atas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan korban Gamma.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (9/12/2024).

“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Artanto usai mengumumkan hasil sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin malam.

Artanto menyebut, penetapan tersangka ini dilalukan karena telah terpenuhinya minimal alat bukti. Ia disangkakan Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa ditindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” kata Anam.

Selain proses penyidikan, hari ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng selesai menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi maksimal terhadap Aipda Robig berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Selain itu, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri. Ia juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Atas putusan etik itu, kata Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.