Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Langkah tersebut menjadi babak akhir dari sengketa panjang antara pemerintah dan pengelola hotel terkait status lahan negara di kawasan Senayan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika Jakarta ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi pariwisata Asia Pasifik. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menilai ibu kota belum memiliki cukup hotel bertaraf internasional untuk menampung ribuan tamu yang akan hadir. Karena itu, ia meminta Pertamina membangun hotel besar di kawasan Senayan.
Permintaan tersebut disetujui Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo, yang memimpin perusahaan di tengah masa kejayaan industri minyak. Pembangunan hotel kemudian dimulai pada 1973 melalui PT Indobuild Co dan rampung beberapa tahun kemudian.
Namun, kontroversi muncul setelah Ali Sadikin mengetahui bahwa PT Indobuild Co bukan merupakan perusahaan milik Pertamina. “Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu,” ujar Ali Sadikin dalam kesaksian yang pernah dikutip pada 2007.
Hotel yang saat itu dikenal sebagai Hotel Hilton tersebut berdiri di atas lahan negara dan dikelola PT Indobuild Co yang dimiliki keluarga Ibnu Sutowo. Perusahaan itu memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola kawasan tersebut.
Perselisihan mulai mengemuka setelah HGB berakhir pada 2003. Pemerintah berupaya mengambil kembali penguasaan lahan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, sementara pihak pengelola mempertahankan haknya melalui berbagai jalur hukum dan administrasi.
Setelah berlangsung lebih dari dua dekade, pemerintah akhirnya memenangkan sengketa tersebut. Pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh PPKGBK pun menjadi penanda berakhirnya konflik panjang mengenai penguasaan lahan negara yang telah menjadi perdebatan sejak era Orde Baru.