MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pemerintah sudah melarang ekspor rotan yang belum diolah. Namun, RK dan BK masih nekat berupaya menyelundupkan rotan ke China dan Italia.
Total ada sekitar 60 ton rotan mentah yang hendak diekspor. Rotan berbagai jenis itu diangkut dalam empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Namun, sebelum barang dikirim ke negara tujuan, tim dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai lebih dulu menggagalkannya pada Agustus 2024.
RK dan BK pun ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, perkaranya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni menyertakan dokumen ekspor yang tidak benar.
“Yakni didaftarkan ekspor furniture, tetapi setelah dicek ternyata yang dikirim rotan belum diolah,” ujarnya.
Agus menjelaskan, tersangka RK dan BR bekerja sama mengurus dokumen ekspor yang tidak sesuai peruntukannya.
Keduanya dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Larangan ekspor rotan mentah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 tahun 2024.
Saat ini, 60 ton yang batal diekspor telah ditahan di area Tempat Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (*)