MELIHAT INDONESIA – Isu pajak baru bagi pengguna uang elektronik yang dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beredar luas di masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi isu terkait transaksi uang elektronik yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
DJP memastikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan objek pajak baru.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan DJP, menegaskan bahwa PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 pada 1 Juli 1984.
“Sehingga ini bukan kebijakan baru,” katanya.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan pembaruan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyatakan bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN.
Dengan demikian, ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, aturan ini secara otomatis berlaku pada transaksi uang elektronik.
DJP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 untuk ketentuan lebih rinci mengenai pengenaan PPN pada layanan teknologi finansial (fintech).
Layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang ditetapkan oleh penyelenggara, seperti biaya registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Untuk layanan dompet elektronik, PPN juga dikenakan pada biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. Selain itu, biaya merchant discount rate (MDR) juga termasuk objek pajak.
Namun, saldo uang elektronik, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika pengguna mengisi ulang saldo uang elektronik dengan biaya administrasi Rp1.000, PPN yang dikenakan sebesar Rp 110 (dengan tarif 11 persen), sehingga total biaya menjadi Rp1.110.
Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang dikenakan menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp 1.120.
Sebaliknya, jika pengguna hanya melakukan transfer saldo tanpa biaya tambahan, maka PPN tidak akan dikenakan.
Sebagai informasi, UU HPP juga menetapkan pembebasan PPN untuk beberapa jasa keuangan, antara lain:
- Penghimpunan dana (giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito) oleh bank atau lembaga keuangan
- Penyaluran dan peminjaman dana melalui transfer elektronik, cek, atau wesel
- Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen
- Layanan gadai dan fidusia, termasuk gadai syariah Jasa penjaminan untuk kewajiban finansial. (*)