Sabtu, Mei 2, 2026

Pengacara Keluarga Korban Almarhumah dr Aulia Desak Polisi Tahan 3 Tersangka PPDS Anestesi Undip

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengacara keluarga korban bullying, Misyal Achmad menyayangkan belum ditahannya 3 tersangka kasus bullying pada PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Kasus bullying di PPDS Anestesi Undip mencuat setelah dr Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia, diduga karena bunuh diri, di kamar kosnya, beberapa waktu lalu.

“Yang jelas kami berharap para tersangka ditahan,” ujar Misyal saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (24/12/2024).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip berinisial SM, dan mahasiswi senior PPDS Anestesi berinisial Z.

Sebagai pelapor, pihaknya berhak mengajukan permohonan kepaya Polda agar melakukan penahanan terhadap tersangka.

Apalagi kasus ini merupakan kejahatan yang menyebabkan korban atau kliennya bernama dr. Aulia Risma Lestari sampai meninggal dunia.

“Perlu ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti atau mereka mengulang kembali kejahatannya,” tegas Misyal.

Sebelumnya, Polda Jateng mengakui belum menahan tiga tersangka pada kasus ini.

“Belum, tersangka belum ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Artanto menjelaskan alasan mengapa tersangka belum ditahan. “Belum ditahan karena pertimbangan penyidik,” tuturnya.

Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.