MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah disita polisi karena diduga terkait dengan aliran tindak pidana pencuian uang (TPPU) judi online (judol).
Penyitaan diumumkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditrpideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin (6/1/2025).
“Kita melakukan rilis terkait penyitaan aset hasil pencucian uang dari penelusutan transaksi keuangan judi online,” ujar
Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf.
Dia mengatakan, hasil penelusuran transaksi keuangan judi online, terdapat aliran dana untuk pembangunan dan operasional hotel bintang 4 di Semarang.
Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Pengelolaannya menggunakan uang dari orang berinisial FH yang dialirkan dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.
Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp Rp40,5 miliar.
Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen138, dan judi bola.
“Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelas Helfi. (*)