Minggu, Mei 3, 2026

Gangster Tersangka Pengeroyok Mahasiswa Udinus hingga Tewas Digelandang ke Kejaksaan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan perkara pengeroyokan yang berujung menewaskan mahasiswa Udinus Semarang.

Tersangka pengeroyokan tersebut Rico Sandova (23), Bagas Rizky Pramudya (21), dan Ricky Putra Pradana (20) digelandang ke kantor kejaksaan Selasa (7/1/2025) untuk selanjutnya menjalani tahanan sementara.

Ketiga tersangka merupakan pemuda pengangguran yang tergabung dalam anggota gangster Allstar.

“Tiga tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan hari ini,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Selasa (7/1/2025).

Berdasarkan kronologi, pengeroyokan dilakukan saat para tersangka dari gangter Allstar berniat tawuran dengan gangster Witchsell.

Para tersangka mengira korban yang kebetulan melintas dengan sepeda motor adalah bagian dari kelompok Witchsell. Sehinggga tersangka mengeroyok korban secara brutal dengan cara membacok berkali-kali.

“Jadi yang meninggal ini korban salah sasaran, dikira gangster, lalu dibacok. Padahal korban bukan gangster,” beber Sarwanto.

Dalam aksinya, tersangka Rico menyabetkan celurit hingga korban terjatuh dari motornya, tersangka Bagas menyusul membacok bagian punggung atas dan pinggang korban. Saat korban duduk tertunduk, Bagas kembali membacok. Sementara tersangka Ricky membacok paha korban hingga darah mengucur deras.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 70 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang mengakibatkan kematian; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.