MELIHAT INDONESIA – Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Setelah pemeriksaan, Wahyu membeberkan, ia tak pernah menerima duit dari Hasto Kristiyanto untuk memuluskan PAW Harun Masiku.
Wahyu mengatakan, ia tak tahu sumber dana atau uang suap dari Harun Masiku.
Selain tak menerima uang dari Hasto, Wahyu menyatakan, ia tak pernah mendapat tekanan dari PDIP pada proses Pemilu 2019, termasuk soal PAW yang menyangkut Harun Masiku.
“Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apapun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang prose Pemilu 2019,” katanya.
Kasus ini juga melibatkan Agustiani Tio Fridelina, eks Anggota Bawaslu dan kader PDIP, yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Ihwal pemeriksaan secara umum, Wahyu menyebut tidak ada hal baru dalam pemeriksaannya, hanya meninjau ulang jawaban sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan Wahyu dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Dadan Tri Istiqomah.
KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka akhir tahun lalu atas dugaan suap kepada Wahyu terkait PAW DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku (buron).
Harun hanya meraih 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprillia yang memperoleh 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.
Hasto berusaha menempatkan Harun menggantikan Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi ke MA pada 24 Juni 2019 dan mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pada 5 Agustus 2019. Setelah putusan MA, KPU tidak melaksanakannya, dan Hasto meminta fatwa ke MA.
Hasto diduga berusaha agar Riezky mundur dengan meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura, namun ditolak. Hasto juga menahan surat pelantikan Riezky dan tetap meminta Riezky mundur.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina setelah upaya lain gagal.
Hasto juga dijerat Pasal obstruction of justice karena diduga membocorkan OTT terhadap Harun pada awal 2020, meminta Harun merendam handphone dan melarikan diri.
Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan handphone dan mengumpulkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*)