Sabtu, Mei 2, 2026

Produksi Oli Palsu di Cilacap Terbongkar

MELIHAT INDONESIA, CILACAP – Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik produksi oli palsu di sebuah rumah yang berada di Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan ratusan botol oli palsu siap edar, beberapa drum berisi bahan baku, dan ratusan botol kosong. Polisi menetapkan seorang pria berinisial BP (47), pemilik rumah sekaligus pelaku utama, sebagai tersangka.

Produksi Selama Delapan Bulan

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa BP telah memulai produksi oli palsu sejak Juni 2024. Dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, ia mengungkapkan modus operandi pelaku yang menggunakan oli bekas sebagai bahan dasar. “Oli bekas dicampur dengan zat kimia untuk menjernihkan dan parafin untuk mengentalkan cairan, sehingga menyerupai oli asli,” jelas Ruruh, Sabtu (13/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kemasan Menyerupai Produk Asli

Tersangka BP memanfaatkan botol oli bekas yang diperoleh dari seorang pemasok di Solo. Botol-botol ini dilengkapi dengan label merek-merek terkenal yang biasa digunakan untuk kendaraan bermotor. Proses pengemasan dilakukan menggunakan mesin pres sederhana, sehingga hasil akhir tampak seperti oli baru.

Ancaman Hukum Berat

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, BP menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Barang Bukti Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, termasuk:

  • Ratusan botol oli palsu siap edar.
  • Drum berisi bahan baku berupa oli bekas.
  • Botol-botol kosong dan label merek palsu.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli, memastikan produk dibeli dari toko resmi atau terpercaya. “Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti ini, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwenang,” tambah Ruruh. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.