MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan pecat enam pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah, terkait dengan proyek pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa enam pegawai tersebut diberhentikan dan dua lainnya dikenai sanksi berat. Namun, Nusron tidak menyebutkan nama-nama lengkap para pejabat tersebut, hanya menyebutkan inisial mereka, seperti JS, SH, ET, WS, YS, dan beberapa lainnya. Menurut Nusron, pemberhentian ini adalah bentuk sanksi terhadap para pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain pemberhentian pejabat, Nusron juga membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan untuk pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini merupakan bagian dari verifikasi lebih lanjut terhadap total 263 sertifikat yang diterbitkan, dengan kemungkinan jumlah pembatalan akan bertambah setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan kurang dari lima tahun tanpa proses pengadilan. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengawasi proses administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menarik perhatian karena mayoritas sertifikat yang diterbitkan berkaitan dengan pagar laut di wilayah pantai utara Tangerang terbit pada 2022-2023, yang menurut Nusron bisa menjadi alasan untuk pembatalan tanpa perlu prosedur pengadilan. Pembatalan ini juga berpotensi merugikan pemilik sertifikat yang sudah mengurus hak tanah mereka, meskipun langkah ini dianggap perlu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat pertanahan. (**)