MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan elpiji (LPG) kemasan 3 Kg dilarang dijual melalui warung atau pengecer, per tanggal 1 Februari 2025.
Nantinya, masyarakat dapat membeli elpiji 3 kg atau gas melon langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pihaknya sedang mengatur agar distribusi LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meski demikian, Yuliot menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tidak akan hilang begitu saja. Mereka akan ditingkatkan statusnya sebagai pangkalan resmi.
Untuk menjadi pangkalan resmi, warung atau pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot.
Menurutnya, skema distribusi baru LPG 3 kg ini diterapkan untuk memutus rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
Dengan skema baru ini, pemerintah memastikan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kg dapat terpantau dengan baik.
Sebab, pendistribusiannya akan dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina atau pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdaftar di OSS.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi pengecer yang menyalahgunakan dengan menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk memberikan subsidi kebutuhan utama masyarakat.
Barang-barang tersebut meliputi LPG 3 kg, solar, pertalite, minyak tanah, listrik rumah tangga hingga 900 VA, pupuk urea, dan pupuk NPK.
Menurut dia, harga LPG 3 Kg seharusnya adalah Rp42.500.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG 3 kg dan Rp5.150 per liter untuk solar melalui Belanja APBN dari pajak masyarakat. (*)