MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Okatrisza mengakui telah menerima suap puluhan miliar dari para rekanan.
“Total saya menerima Rp30,6 miliar,” aku Yofi saat dicecar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2025).
Suap tersebut ia dapat dari pemberian 20-an rekanan atau kontraktor yang telah dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan jalur kereta api dalam kurun waktu 2017–2020.
“Fee masing-masing proyek berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan kontraktor, ada yang 10 persen (dari nilai proyek), 7 persen, 4 persen juga ada,” imbuhnya.
Selain bentuk uang kertas, terdakwa menerima suap dalam bentuk deposito, tanah dan rumah di beberapa lokasi, beberapa mobil, hingga logam mulia seberat 3 kilogram.
Yofi mengakui perbuatannya salah. Sambil menangis, ia menyesali tindakan korupnya di hadapan majelis hakim.
“Saya mengakui, saya berbuat salah,” ucapnya sambil tertunduk.
Selaku ASN di BTP Semarang (dulu BTP Jawa Bagian Tengah), Yofi menerima pemberian di luar gaji resminya. Padahal, selama 2017–2020 total ia mendapat honor Rp160 juta, gaji, Rp160 juta gaji, dan tambahan lainnya berupa perjalanan dinas hingga fee sebagai narasumber di berbagai acara.
Suap senilai Rp30,6 miliar merupakan nominal yang diakui terdakwa. Penuntut umum KPK memungkinkan memiliki nilai berbeda terkait suap ini.
Sebelumnya, KPK mendakwa Yofi menerima suap Rp55,6 miliar. (*)