MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang germo berinisial S ditangkap polisi. Ia diduga menjadi tersangka utama di balik prostitusi terselubung di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Sragen.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tersangka S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.
Dua perempuan di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung.
“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku catatan transaksi serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi perempuan.
Salah satu korban yang dipaksa menjadi PSK merupakan perempuan asal Kota Semarang.
Awalnya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, tetapi kenyataannya malah dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai PSK.
“Korban tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.
Sehingga dalam kasus ini, tersangka S disangkakan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Tersangka S dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)