MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penuntut Umum KPK hanya menuntut pidana penjara 4 tahun untuk Yofi Okatrisza, terdakwa korupsi pengondisian proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Padahal dalam kasus tersebut, terdakwa saat menjabat PPK Balai Teknik Perkeretaapian menerima suap dari para kontraktor yang totalnya mencapai Rp55,4 miliar.
Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya Raharja menyatakan telah mempertimbangkan banyak hal sebelum membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (13/2/2025).
Dalam tuntutannya, ada tiga pertimbangan yang memperringan hukuman terdakwa.
“Terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan,” katanya. Terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Meskipun begitu, ada alasan yang memperberat hukuman menurut KPK.
Yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Terdakwa Yofi Okatrisza dinilai terbukti melakukan pidana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp55,4 miliar dikurangi dengan nilai aset yang disita. (*)