MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pekerja rumah tangga di Indonesia rentan mengalami kekerasan hingga menjadi korban perbudakan modern.
Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sepanjang 2018–2023 terdapat 2.641 pekerja rumah tangga yang mendapat tindakan kekerasan.
Mayoritas kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga berupa fisik psikis dan ekonomi. Ada upah tidak dibayar, dipecat sepihak atau dipotong upah oleh majikan karena sakit.
Banyak kasus PRT menjadi viral terutama kasusnya sangat parah hingga menyebabkan luka berat hingga kematian.
Kondisi miris itu ternyata juga terjadi di Jawa Tengah sebagaimana catatan tahunan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang.
Menurut data LBH APIK, masih banyak pekeja rumah tangga di Jateng yang mengalami kekerasan ketika dirinya bekerja.
Pada tahun 2017–2022, LBH APIK Semarang mendapatkan 30 kasus pengaduan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dengan rata-rata perlindungan hak belum diakomodir secara optimal.
Kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga ketika bekerja mencakup kekerasan fisik, psikis, maupun gaji yang idak dibayarkan pemberi kerjanya. Bahkan, dua di antaranya menjadi korban kekerasan hingga mengalami cacat seumur hidup dan tidak mampu bekerja kembali.
“Dinamika persoalan yang begitu kompleks menjadi bukti nyata bahwa hari ini pekerja rumah tangga tidak memperoleh perlindungan dari negara,” ucap Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Sabtu (15/2/2025).
Ketidakhadiran negara semakin mendorong pekerja rumah tangga jauh dari kondisi kerja yang layak. Ancaman diskriminasi, pemutusan kerja, pemotongan gaji, hingga kekerasan terus terjadi.
Kondisi ini seakan dilanggengkan dengan minimnya implementasi regulasi yang telah eksis dan belum mampu memberikan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga.
LBH APIK dan berbagai organisasi lain mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Ramah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
“Tahun 2025 adalah tahun yang menandai perjuangan RUU PPRT yang ke-20 tahun. Ini bukan perjuangan yang mudah, tetapi kami optimis untuk melanjutkan perjuangan,” tegas Rara.
Bersamaan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga yang diperingati setiap 15 Februari, sejumlah aktivis dan pekerja rumah tangga di Jateng menggelar aksi di kantor Gubernuran Jateng. (*)