MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah turut memantau pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru SDIT Mutiara Hati. Novi merupakan vokalis Band Sukatani.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, lembaganya memang tidak secara langsung melakukan pengawasan sebagaimana sekolah negeri. Namun, dirinya mendorong dinas terkait turun tangan.
Farida mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas pendidikan hingga balai besar penjaminan mutu pendidikan atas polemik pemberhentian tersebut.
Berdasarkan informasi yang ia terima, keputusan pemberhentian Novi sebagai guru wali kelas di sekolah tersebut belum final. Dalam hal ini, Novi diberi kesempatan untuk memberi penjelasan kembali
“Masalah ini perlu diselesaikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan, juga jangan sampai terjadi maladministrasi,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Soal pelanggaran kode etik yang disebut sebagai dasar pemberhentian, Farida menilai belum mengetahui lebih rinci. Yang jelas, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pun undang-undang tentang tata cara pemberhentian guru yang melanggar kode etik.
Ia mencontohkan, semestinya dalam pemberhentian profesi, ada pemanggilan, pihak bersangkutan diberikan hak menyanggah atau hak jawab agar asas pemeriksaan yang adil dan setara betul dilakukan. Kemudian ada pembinaan, pemberian surat peringatan (SP).
Farida menyatakan jika langkah selanjutnya dikembalikan pada Novi apakah akan menggunakan haknya melakukan upaya hukum atau menyampaikan laporan pada para pihak.
Kalaupun tidak, lanjutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada dinas pendidikan prosedur yang harus ditempuh supaya ke depan tidak terjadi lagi.
“Intinya pemberhentian guru ada prosedur yang diatur cukup rinci, dan pada prinsipnya mengedepankan pemeriksaan adil dan setara,” bebernya. (*)