Selasa, April 28, 2026

Rekanan Proyek Turut Terlibat Korupsi Rp1 Miliar di Desa Plumbon Semarang

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Rekanan proyek turut terlibat dalam perkara korupsi anggaran desa di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang yang merugikan negara Rp1,1 miliar.

Pengungkapan keterlibatan rekanan merupakan tindak lanjut pengusutan korupsi Desa Plumbon di mana eks Kepala Desa Joko Waluyo telah dipidana 6 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

“Hari ini kami bacakan dakwaan untuk terdakwa baru pihak swasta bernama Listiyono,” ujar Jaksa Penuntut Umum Putra Riza Akhsa Ginting usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/3/2025).

Jaksa membeberkan, terdakwa Listiyono merupakan pihak ketiga (penggarap proyek desa) yang dimintai tolong secara langsung oleh Kades Joko Waluyo.

Atas arahan Kades, terdakwa Listiyono menggarap beberapa proyek desa seperti pengaspalan jalan hingga pembangunan jalan dan drainase di Desa Plumbon.

“Padahal itu merupakan proyek swakelola yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh masyarakat setempat,” beber jaksa.

Proyek yang dikerjaan tidak sesuai mekanisme itu terungkap. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.

“Khusus kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Listiyono yakni Rp124 juta,” jelas jaksa.

Sementara sisa kerugian telah ditanggung terpidana Joko Waluyo selaku pelaku utama. Dalam putusan PK, Joko Waliyo dibebani membayar uang pengganti Rp854 juta. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.