MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tersangka pencurian sepeda motor, Eko Prastiyawan lega setelah mendapat pengampunan dari pemilik kendaraan.
Difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Eko akhirnya bisa lepas dari jerat hukum usai kasusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
“Tersangka mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Rabu (5/3/2025).
Eko merupakan perantau yang mengadu nasib di Kota Semarang. Ia tinggal di rumah kos bersama istri dan buah hatinya. Tetapi ia tak kunjung mendapat pekerjaan.
Kala itu, Eko sedang berjalan kaki dari tempat kos di daerah Pedurungan Kota Semarang hendak mencari pekerjaan di toko-toko bangunan yang berada di wilayah Sendangmulyo.
Pada saat bersamaan, ia melihat sepeda motor terparkir di samping warung teh jumbo dengan kondisi kunci masih tergantung.
Melihat kesempatan itu, muncul niat untuk mengambil sepeda motor akhir Desember 2024 lalu. Rencananya, sepeda motor itu bakal digunakan untuk berkerja sehari-hari.
“Jadi memang mau cari kerjaan, lalu melihat sepeda motor itu ada kuncinya saya ambil. Rencananya mau saya pakai sehari-hari karena tidak punya kendaraan,” kata Eko.
Bapak satu anak ini mengaku menyesal telah khilaf mengambil barang milik orang lain dengan nilai kerugian Rp6 juta.
Penyesalan ditambah dengan telah merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Eko mengatakan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Usai penandatangan surat penyelesaian perkara, Kasi Pidum Sarwanto kemudian melepas rompi tahanan dan borgol yang dikenakan Eko.
Kejaksaan bahkan memfasilitasi Eko ke Balai Latihan Kerja (BLK) agar memiliki keahlian dan lebih mudah mendapatkan pekerjaan.
“Peran kejaksaan pasca RJ, kami meminta BLK untuk memberikan pelatihan supaya bisa bekerja, sehingga tidak melakukan tindak pidana lagi,” tegasnya. (*)