MELIHAT INDONESIA, SEMARANG — Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8,7 miliar.
Dakwaan terhadap mereka dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Mbak Ita dan Alwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan tiga modus berbeda.
Modus pertama, menurut jaksa, keduanya mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka disebut menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
“Keduanya menerima uang Rp3,7 miliar, dengan rincian Rp2 miliar dari Martono dan Rp1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar,” ujar jaksa.
Modus korupsi kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
“Para terdakwa menerima Rp3 miliar, dengan rincian Terdakwa I (Mbak Ita) menerima Rp1,88 miliar dan Terdakwa II (Alwin) menerima Rp1,2 miliar,” beber Penuntut Umum.
Uang insentif dan tambahan penghasilan tersebut berasal dari penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
Adapun modus korupsi ketiga, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi dari proyek-proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin) menerima gratifikasi dengan jumlah Rp2 miliar,” kata jaksa. (bhq)