Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dinilai bersalah karena merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga diduga menginstruksikan Harun agar standby di kantor DPP PDIP dan memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Perbuatan Hasto ini disebut menjadi salah satu penyebab Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Selain itu, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui orang-orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri sudah divonis, dan Harun masih berstatus buron sejak 2020.