Jumat, April 17, 2026

Sidang Pleidoi Tom Lembong Dihadiri Tokoh Nasional, Pengacara Minta Bebas, Anies: Semoga Hakim Objektif

Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang ini menjadi sorotan publik karena dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional lintas profesi dan generasi yang menyatakan dukungan moril kepada Lembong.

Tokoh-tokoh yang tampak hadir di ruang sidang antara lain Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta; Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK; Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri; Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN; pakar hukum tata negara Refly Harun; serta aktivis dan tokoh politik seperti Geisz Chalifah, Tatak Ujiyati, dan Habil Marati.

Mereka duduk di kursi pengunjung persidangan dan menyapa langsung Tom Lembong saat memasuki ruang sidang. Kehadiran para tokoh ini disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap proses hukum yang diharapkan berjalan adil.

“Saya hadir untuk menyaksikan langsung pleidoi Pak Tom. Kita doakan majelis hakim memutus dengan adil dan objektif, demi kepastian hukum,” ujar Anies Baswedan kepada wartawan.

Pengacara: Tidak Ada Aliran Dana, Tidak Ada Kerugian Negara
Dalam pembacaan pleidoi, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Tom, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada instruksi menunjuk perusahaan tertentu dalam proses importasi gula tersebut.

“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Ari.

Ari juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita. Bila majelis hakim memutuskan sebaliknya, Ari berharap putusan diberikan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dakwaan: Tunjuk Koperasi, Tidak Libatkan BUMN
Tom Lembong didakwa melanggar aturan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan izin tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi antar kementerian. Izin tersebut diberikan kepada 10 perusahaan yang diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Jaksa menilai tindakan Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia juga disebut menunjuk koperasi seperti Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, bukan perusahaan BUMN, untuk mengendalikan distribusi dan harga gula nasional.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan pidana kurungan 6 bulan subsider jika denda tidak dibayar. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.