Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan aktor Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah Ammar kembali terseret kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Ammar dilakukan bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta. Mereka tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB, Kamis (16/10), dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta jajaran Pemasyarakatan Jakarta.
“Mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security dengan pengamanan dan pembinaan super maksimum. Langkah ini diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik,” ujar Rika.
Rika menegaskan, kebijakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
“Zero narkoba adalah harga mati. Ini juga untuk melindungi lembaga pemasyarakatan dari gangguan keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menuturkan bahwa pemindahan Ammar tidak akan menghambat proses hukum. Sidang atas kasus barunya dapat digelar secara virtual melalui Zoom, sebagaimana prosedur yang telah diterapkan dalam sejumlah perkara serupa.
“Tidak ada kendala. Sidang tetap bisa dilakukan lewat Zoom. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan, meski yang bersangkutan berada di Nusakambangan,” ujar Mashudi di kompleks parlemen, Senayan.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan tersebut. Ia juga tengah menyiapkan langkah hukum agar kliennya bisa dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan secara langsung.
“Kami belum dapat kabar resmi. Tapi kami sudah menyiapkan langkah hukum agar Ammar bisa kembali ke Jakarta mengikuti persidangan perkara barunya,” kata Jon.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Namun pada awal Oktober 2025, ia kembali diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ini merupakan kasus keempat yang menjeratnya terkait penyalahgunaan narkoba.