Jumat, April 17, 2026

Kejagung Terima Pengembalian Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengembalian uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk vendor dan oknum kementerian. Uang dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab atas keuntungan yang tidak sah dalam proyek tersebut.

“Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” ujar Anang, dikutip dari pernyataannya, Jumat (17/10).

Namun, Anang menegaskan bahwa jumlah pasti serta identitas pihak yang mengembalikan uang belum dapat disampaikan ke publik saat ini. Informasi detail akan dibuka dalam proses dakwaan atau persidangan mendatang. “Nanti kalau naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” kata Anang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, yaitu eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Selain itu, Kejagung juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran proyek tersebut diklaim bertujuan meningkatkan digitalisasi pendidikan, namun justru diwarnai dugaan penyelewengan anggaran besar-besaran.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.