Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Harvey Moeis, resmi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, dua nama lain juga ikut sebagai pemohon, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan tersebut.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujarnya, Selasa (21/10).
Andi menjelaskan, sidang keberatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rohmanto kini telah memasuki tahap pembuktian.
“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat kemarin pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” jelasnya.
Dalam permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa sejumlah aset yang disita tidak berkaitan dengan kasus korupsi Harvey Moeis. Aset-aset yang dimohonkan keberatan antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong (Tangerang), rumah di Pakubuwono (Jakarta Selatan), rumah di Permata Regency (Jakarta), tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.
Dasar hukum yang digunakan Sandra Dewi dalam keberatannya adalah Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur bahwa barang milik pihak ketiga yang beritikad baik tidak dapat dirampas, serta memberi hak kepada pihak tersebut untuk mengajukan surat keberatan ke pengadilan paling lambat dua bulan setelah putusan dibacakan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Sandra.
“Saya baca di media, yang bersangkutan mengajukan keberatan, silakan saja. Itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (21/10/2025).
Menurut Anang, Sandra Dewi masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang untuk mengajukan keberatan tersebut.
“Tetapi ada batas waktunya, disitu kalau tidak salah maksimal dua bulan setelah diputus, salah satu,” katanya.
Ia menambahkan, setelah permohonan diajukan ke pengadilan, mekanisme akan berjalan sesuai prosedur, termasuk permintaan keterangan dari kedua belah pihak.
“Dan nanti ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan,” jelasnya.
Anang menyebut, apabila pengadilan menilai barang-barang tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi Harvey Moeis, maka barang itu bisa dikembalikan.
“Setelah mempertimbangkan biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, pihak Kejagung menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” kata Anang.
Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang keberatan masih bisa digugat kembali.
“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” imbuhnya.
Kini, pertarungan hukum Sandra Dewi untuk menyelamatkan tas-tas mewah dan kondominiumnya terus bergulir di PN Jakarta Pusat. Ia bersikukuh seluruh aset tersebut merupakan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, bukan hasil kejahatan sang suami.