Jumat, April 17, 2026

Sandra Dewi Tiba-tiba Cabut Gugatan Soal Aset Mewah! Kejagung Buka Suara Soal Langkah Mengejutkan Istri Harvey Moeis

Aktris Sandra Dewi akhirnya resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset-aset mewah miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencabutan ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat gugatan awal diajukan. Keputusan mengejutkan ini langsung menarik perhatian publik, mengingat Sandra sebelumnya sempat memperjuangkan agar beberapa aset pribadinya tidak disita.

Juru Bicara Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa Sandra memang memiliki hak hukum untuk mengajukan atau mencabut gugatan atas penyitaan asetnya. “Benar, yang bersangkutan (Sandra Dewi) telah mencabut gugatan keberatannya di PN Jakarta Pusat. Itu adalah hak pribadi yang bersangkutan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (28/10).

Ketut menjelaskan, pencabutan gugatan ini tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Menurutnya, penyidik tetap fokus pada pembuktian perkara berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset-aset terkait.

“Proses penyidikan terhadap tersangka Harvey Moeis tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ketut.

Sebelumnya, Sandra Dewi menggugat Kejagung karena keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya. Dalam daftar aset yang disita, terdapat tas-tas mewah, mobil, rumah, dan barang-barang bernilai tinggi lainnya, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah.

Kejagung sendiri menyita aset-aset tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini menyeret banyak nama besar, termasuk Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut menerima keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Sementara itu, Sandra belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait alasan pencabutan gugatan tersebut. Namun, keputusan ini menandai perubahan sikap dari sebelumnya yang sempat ingin memperjuangkan hak atas harta pribadinya.

Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. “Semua penyitaan dilakukan secara sah dan berdasarkan penetapan pengadilan,” kata Ketut menegaskan.

Dengan dicabutnya gugatan ini, Sandra Dewi kini tidak lagi memiliki upaya hukum yang menentang penyitaan asetnya. Sementara publik masih menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Harvey Moeis dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam megaskandal korupsi timah tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.