Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat setelah membantu sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia pada Kamis, 13 November 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat rehabilitasi tersebut memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan sekaligus penghargaan terhadap dedikasi para pendidik di daerah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga legislatif.
Ia menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penyelesaian yang adil dan manusiawi bagi para pendidik yang berjuang demi kesejahteraan sesama.
Abdul Muis dan Rasnal, yang hadir langsung di Halim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden.
Mereka mengungkapkan bahwa perjuangan mencari keadilan selama lima tahun terakhir bukan hal mudah.
Rasnal berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang berjuang membantu rekan sejawat di lapangan.
Kasus keduanya bermula dari penggalangan dana Rp20 ribu per orang tua siswa untuk membantu sepuluh guru honorer.
Namun, tindakan itu kemudian dianggap pelanggaran hukum dan berujung pada pemecatan melalui keputusan Gubernur Sulsel.
PGRI Luwu Utara menilai pemecatan tersebut keliru, karena Mahkamah Agung dalam amar putusannya tidak memerintahkan pemberhentian, sehingga keputusan Prabowo kini menjadi titik balik pemulihan nama baik dua pendidik tersebut.