Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pencekalan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan empat orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak. Pencekalan itu dilakukan atas permintaan Kejagung dan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa Kejagung mengajukan permohonan pencegahan untuk Ken bersama inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pencekalan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2016–2020. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pajak wajib pajak perusahaan melalui pemberian kompensasi atau suap.
Anang menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait modus tersebut. “Ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan … oleh oknum/pegawai pajak,” ungkapnya.
Sebelum pencekalan, Kejagung memang sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Anang menegaskan bahwa penyidikan sedang berjalan meski belum mengungkap detail perusahaan atau wajib pajak yang diduga terlibat sebagai pihak penerima manfaat dari praktik manipulasi pajak tersebut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa pencekalan yang diajukan Kejagung bersifat administratif dan legal sesuai ketentuan hukum. Pencegahan ini dilakukan agar Ken dan yang lain tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sembari penyidikan berlangsung.
Profil Singkat Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak dan menjadi sorotan dalam beberapa laporan soal praktik pajak koruptif. Menurut catatan publik, kasus ini dilaporkan sebagai salah satu penyidikan besar terkait oknum DJP periode 2016–2020.