Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memperketat skema distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi agar tidak lagi dinikmati oleh masyarakat mampu.
Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden baru yang akan mengatur pembatasan pembelian gas melon berdasarkan data status sosial ekonomi atau klasifikasi desil masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebutkan, kelompok desil atas berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima LPG subsidi.
Pembatasan tersebut akan dilakukan secara spesifik dengan mengacu pada data resmi sehingga subsidi tepat sasaran.
Selama ini, pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan moral tanpa larangan hukum yang mengikat.
Kondisi tersebut membuat siapa pun tetap bisa membeli LPG subsidi meski tidak berhak.
Akibatnya, subsidi energi kerap dinikmati oleh kelompok masyarakat yang seharusnya tidak menjadi sasaran.
Pemerintah menegaskan aturan baru ini tidak akan diterapkan secara mendadak.
Setelah Perpres diterbitkan, akan ada masa transisi selama sekitar enam bulan.
Pada masa peralihan tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba atau pilot project di sejumlah wilayah sebelum diterapkan secara nasional.
Saat ini, Perpres pembatasan LPG 3 kg masih dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola subsidi energi dan memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.