Sabtu, April 25, 2026

Laras Faizati Nilai Tuntutan 1 Tahun Penjara Tak Adil, Bandingkan dengan Kasus Polisi lindas Ojol

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menilai tuntutan pidana satu tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus lalu sebagai bentuk ketidakadilan.

Ia membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus polisi yang melindas sopir ojek daring Affan Kurniawan, yang hingga kini belum disidangkan.

“Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang manusia, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan, dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya Affan Kurniawan di tangan kepolisian, instansi yang seharusnya melindungi kita,” kata Laras di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

Ia mengaku heran karena justru harus menjalani proses hukum dan mendekam di penjara lebih lama dibanding pihak yang diduga terlibat langsung dalam kematian Affan.

“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan, tapi saya harus, saya sudah di dalam penjara selama empat bulan, dan seakan-akan mereka sangat takut dengan suara wanita,” sambungnya.

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Laras tetap menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada masyarakat lain yang juga tengah menjalani proses hukum atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.

“Dan saya juga ingin mengirimkan solidaritas untuk teman-teman yang sekarang sedang menghadapi hal yang sama, sedang di pengadilan juga dan sedang dikriminalisasi,” ujarnya.

“Semoga tetap semangat berjuang mendapatkan keadilan dan kebebasan, dan semoga perjuangan kita hari ini akan berbuah manis di masa depan untuk bangsa dan negara kita,” kata Laras menambahkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Laras terbukti melakukan tindak pidana terkait penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.