Proses pencairan Pengembalian Keuangan atau PK jemaah haji khusus hingga awal Januari 2026 belum sepenuhnya rampung.
Kondisi ini berpotensi mengganggu kesiapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam melunasi pembayaran kontrak layanan jemaah di Arab Saudi.
PK merupakan dana pengembalian jemaah yang wajib ditransfer ke rekening PIHK di Arab Saudi sebagai syarat utama pembayaran akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Tanpa pencairan PK, PIHK tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji menyebut keterlambatan pencairan PK disebabkan penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan mengatakan hambatan tersebut merupakan kombinasi penyempurnaan administrasi dan aturan teknis.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan PK dan pelunasan biaya haji khusus selesai sebelum tenggat pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi pada 4 Januari hingga 1 Februari 2026.
Di tengah keterlambatan dana, muncul kekhawatiran kuota haji khusus tidak terserap secara optimal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj meningkatkan kuota cadangan keberangkatan dari semula 50 persen menjadi 100 persen.
Cadangan tersebut berasal dari jemaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat pada tahun depan.
Kemenhaj juga menyiapkan kebijakan darurat, termasuk membuka layanan pelunasan biaya pada hari Sabtu dan Minggu.
Pemerintah menegaskan akan memprioritaskan percepatan PK bagi jemaah yang sudah melunasi agar tidak mengganggu pembayaran kontrak PIHK di Arab Saudi.